Ratusan Kades Unjuk Rasa di Gedung DPR, Ini Tuntutannya
Jakarta, Dekannews - Ratusan kepada desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/01).
Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
"Kami meminta agar UU No 6/2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, selaku perwakilan massa saat ditemui di lokasi.
Robi menerangkan perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa," katanya.
Robi mengatakan, baik calon kepala desa maupun masyarakat perlu bahu-membahu untuk memajukan desa. Dia mengatakan perwakilan dari massa aksi unjuk rasa akan beraudiensi dengan DPR untuk membahas usulan revisi terbatas tersebut.
Ia menegaskan, jika tidak diubah, seluruh kepala desa akan menggelar aksi damai besar-besaran di gedung DPR RI. "Kami akan bertemu dengan DPR dan meminta agar undang-undang ini segera diubah,” tegasnya. RED